Balon Udara Bahayakan Keselamatan Penerbangan
jpnn.com, JAWA TENGAH - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Hal ini disampaikan Budi terkait adanya kegiatan masyarakat menyambut 1 Syawal 1439 H dengan menerbangkan balon udara di sejumlah kota di daerah Jawa Tengah. Pasalnya ketinggian balon udara dapat mencapai 38 ribu kaki (sekitar 11 kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat, sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara bisa menganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membawa penumpang juga membahayakan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ujar Budi.
Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga bisa terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.
Budi mengatakan festival balon udara bisa dilaksanakan, tetapi balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.
“Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” jelas Budi.
Karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara.