Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Balon Udara Bisa Capai Ketinggian 13 KM, Jelas Berbahaya

Senin, 18 Juni 2018 – 07:29 WIB
Balon Udara Bisa Capai Ketinggian 13 KM, Jelas Berbahaya - JPNN.COM
Petugas Polres Ponorogo, Kodim 0802, dan TNI AU mengamankan balon udara. Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/JPNN.com

Sedangkan ketinggian pesawat saat melintas di atas pulau Jawa rata-rata sekitar 37.000 kaki. ‘’Apalagi selama operasi ketupat juga sering dilakukan pantauan udara dengan helikopter di wilayah Ponorogo dan sekitarnya,’’ terangnya.

Karena itu, pemerintah melarang untuk menerbangkan balon udara. Itu juga sudah diatur dalam Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan. Setiap orang yang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain hingga membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan dijerat pasal 210 UU tersebut. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (tif/sat)

Balon udara bisa mencapai ketinggian sekitar 40.000 kaki atau sekitar 13 kilometer, sedang ketinggian pesawat di atas pulau Jawa rata-rata sekitar 37.000 kaki.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close