Balon Udara Bisa Capai Ketinggian 13 KM, Jelas Berbahaya
Senin, 18 Juni 2018 – 07:29 WIB
Sedangkan ketinggian pesawat saat melintas di atas pulau Jawa rata-rata sekitar 37.000 kaki. ‘’Apalagi selama operasi ketupat juga sering dilakukan pantauan udara dengan helikopter di wilayah Ponorogo dan sekitarnya,’’ terangnya.
Karena itu, pemerintah melarang untuk menerbangkan balon udara. Itu juga sudah diatur dalam Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan. Setiap orang yang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain hingga membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan dijerat pasal 210 UU tersebut. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (tif/sat)