Dosen Bambang Mendampingi Pasutri Renta yang Jadi Tersangka Kasus Tanah
Tahun 2014, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 118I1X/JP/2014 Tanggal 09 September 2014, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kantor Pertanahan Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, telah terbit beberapa sertifikat sebagai pemegang hak atas tanah atas nama Pihak pertama.
Namun pada April 2016, Edward Soeriadjaya (posisi saat ini dalam tahanan dalam tindak pidana korupsi) yang mengaku-aku sebagai pemilik PT. Panca Muspan, telah melaporkan Hj. Aminah binti Yasin dan suaminya H. lnayat Ravasia, sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik dan atau Penggelapan.
Edward Soeriadjaya dari dalam tahanan diduga mengatur penegak hukum dengan cara membuat laporan Polisi berlandaskan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 118/1X/JP/2014 Tanggal 09 September 2014, yang telah menerbitkan beberapa sertipikat sebegai pemegang hak atas tanah atas nama nenek nenek rentah Hj. Aminah
Laporan itu seharusnya dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak sah dan cacat hukum, karena alat bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk alat bukti pidana yang disangkakan kepada para Tersangka Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.(fri/jpnn)