Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dosen Bambang Mendampingi Pasutri Renta yang Jadi Tersangka Kasus Tanah

Minggu, 13 Oktober 2019 – 23:55 WIB
Dosen Bambang Mendampingi Pasutri Renta yang Jadi Tersangka Kasus Tanah - JPNN.COM
Pasutri HJ. Aminah (84) dan H. Inayat (85) didampingi Dosen Kriminlog dan Viktimilogi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta menjadi Penasihat Hukum Pidana, Bambang Slamet Riyadi. Foto: Istimewa for JPNN.com

Tahun 2014, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 118I1X/JP/2014 Tanggal 09 September 2014, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kantor Pertanahan Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, telah terbit beberapa sertifikat sebagai pemegang hak atas tanah atas nama Pihak pertama.

Namun pada April 2016, Edward Soeriadjaya (posisi saat ini dalam tahanan dalam tindak pidana korupsi) yang mengaku-aku sebagai pemilik PT. Panca Muspan, telah melaporkan Hj. Aminah binti Yasin dan suaminya H. lnayat Ravasia, sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik dan atau Penggelapan.

Edward Soeriadjaya dari dalam tahanan diduga mengatur penegak hukum dengan cara membuat laporan Polisi berlandaskan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 118/1X/JP/2014 Tanggal 09 September 2014, yang telah menerbitkan beberapa sertipikat sebegai pemegang hak atas tanah atas nama nenek nenek rentah Hj. Aminah

Laporan itu seharusnya dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak sah dan cacat hukum, karena alat bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk alat bukti pidana yang disangkakan kepada para Tersangka Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.(fri/jpnn)

Dosen Kriminlog dan Viktimilogi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta menjadi Penasihat Hukum Pidana Bambang Slamet Riyadi mendampingi Pasutri Renta, Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) yang menjadi tersangka perkara pida

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close