Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bambang Soeharto Ngaku Sudah Cabut Dari Hanura

Selasa, 11 Maret 2014 – 15:14 WIB
Bambang Soeharto Ngaku Sudah Cabut Dari Hanura - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Bos PT Pantai Aan Bambang Wiraatmadji Soeharto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Bambang mengaku dicecar soal aktivitas Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri terkait dengan perkara tanah di Selong Belanak.

"Cuma sedikit saja. Aktivitas Pak Subri dalam Perkara tanah di Selong Belanak. (Itu) tanah saya, yang saya merasa di saya buat orang lain," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (11/3).

Bambang keluar sekitar pukul 12.45 WIB. Ia mengaku tidak mengetahui peran Lusita Ani Razak terkait pengurusan perkara itu.

Bambang mengaku perbuatan Lusita adalah inisiatif sendiri. Sebab, dia tidak memberikan perintah apapun kepada Lusita yang diketahui menjadi anak buah Bambang. "Inisiatif sendiri, tidak ada, mana bisa perintah. Pokoknya sendiri," ujar Bambang.

Ketika disinggung apakah Partai Hanura memberi bantuan, Bambang meminta agar partai tidak dibawa-bawa. "Jangan sebut partai, saya sudah keluar dari situ. Saya orang bebas sekarang," ucap Bambang.

Bambang mengaku tidak kesal dengan Hanura. Ia hanya ingin menikmati masa tuanya dengan fokus mengurus cucunya. "Saya momong anak cucu sekarang. I'm 71 tahun sekarang," tandasnya di dalam mobil Toyota Vellfire putih bernomor polisi B 8 BWS.

Seperti diberitakan, Bambang pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

JAKARTA - Bos PT Pantai Aan Bambang Wiraatmadji Soeharto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News