Bambang Soroti Bentrok Aparat Gabungan dengan Warga Pulau Rempang Batam
Dia menyebut perbedaan pandangan terkait pelaksanaan keputusan pemerintah dengan masyarakat tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara kekerasan yang mencederai hati nurani rakyat.
"Kekerasan aparat negara di Pulau Rempang ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian belum memahami peraturan yang dibuatnya sendiri," ucap Bambang Rukminto.
Peratu?ran yang dimaksud Bambang adalah Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kemudian, ada Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.
Oleh karena itu, Bambang meminta pemerintah dan DPR mengusut insiden bentrokan di pulau Rempang agar kekerasan yang diduga dilakukan aparat tidak terus berulang.(ant/fat/jpnn)?
Jangan Lewatkan Video Terbaru: