Bambang Tetap Anggap Kiai Ma'ruf Cawapres Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto menilai tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memaksimalkan sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6). Sebab, kata dia, tim kuasa hukum KPU gagal menjawab dalil yang dimohonkan pihaknya, terkait keabsahan Ma'ruf Amin sebagai cawapres dalam sidang lanjutan tersebut.
"Jadi, ketika bicara cawapres, dia juga melakukan kegagalan," kata BW sapaan akrab Bambang Widjojanto ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6) ini.
Menurut dia, tim kuasa hukum KPU hanya mengacu pada Pasal 1 angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk menjawab keabsahan Ma'ruf Amin menjadi cawapres.
BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Tegaskan Posisi Ma'ruf Amin saat Sidang MK
KPU, kata dia, tidak mampu menjelaskan persoalan keabsahan Ma'ruf seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 21 Tahun 2017 yang menyatakan anak perusahaan BUMN merupakan perseroan pelat merah.
"Bagaimana dengan putusan MA Nomor 21 Tahun 2017. Di aturan itu menyatakan, anak perusahaan itu BUMN," ucap BW.
Selain itu, ucap dia, KPU tidak mampu menjawab persoalan keabsahan status Ma'ruf, sebagaimana aturan yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013.
"Jadi, dia menggunakan UU BUMN (untuk menjawab dalil), tetapi tidak mampu menjelaskan soal putusan MA dan putusan MK," ungkap BW.