Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Busyro Muqoddas Pilih Bela Anak Pak Harto

Sabtu, 26 September 2020 – 16:46 WIB
Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Busyro Muqoddas Pilih Bela Anak Pak Harto - JPNN.COM
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui bahwa dirinya telah menjadi kuasa hukum Bambang Trihatmodjo yang menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Busyro menuturkan, Bambang menggugat Menkeu yang memperpanjang pencegahan terhadap putra Presiden Kedua RI Soeharto itu terkait piutang negara.

Karena tak bisa bepergian ke luar negeri gara-gara dicegah, Bambang menggugat Menkeu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Menggugat pemerintah cq (dalam hal ini, red) Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani karena Bambang Triatmodjo itu diberi keputusan oleh menteri tersebut untuk dicekal paspornya, dicekal ke luar negeri," kata Busyro saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9).

Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah itu mengaku terpanggil untuk membela Bambang karena prinsip keadilan untuk semua pihak.

Busyro menegaskan bahwa dirinya sudah menganut prinsip itu sejak 1981. Apalagi, katanya, gugatan Bambang terhadap Menkeu bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM.

"Korupsi sama sekali tidak ada, juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali. Kan enggak mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi," kata Busyro.

Selain itu, lanjut Busyro, gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan persoalan lama yang tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelum era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Di era-era persiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan sejak Presiden Megawati, Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid, red), SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red), Habibie. Dipermasalahkan baru kemarin itu," katanya.

Meski demikian Busyro belum bersedia memerinci langkah yang akan dilakukannya dalam persidangan. Dia meminta semua pihak bersabar sampai gugatan Bambang disidangkan.

"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," katanya.(tan/jpnn)




Simak! Video Pilihan Redaksi:

Busyro Muqoddas membenarkan kabar tentang dirinya menjadi kuasa hukum Bambang Trihatmodjo yang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News