Reaksi Keras Sasmito Terkait Keputusan Menkeu Soal Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No. 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia kepada Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997, Bambang Trihatmodjo. Keputusan tersebut menuai kritik.
Pengamat Ekonomi dan Politik dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinagoro menduga keputusan itu sebagai bentuk pengalihan isu terhadap sejumlah kasus skandal keuangan negara yang terjadi selama ini.
“Saya mensinyalir, ini untuk mengalihkan isu-isu besar kerugian keuangan negara yang secara kasat mata jelas belum kedaluwarsa. Misalnya, kasus mega skandal korupsi bail out ilegal Bank Century Rp 7,9 triliun yang patut diduga ada peran Ketua KSSK waktu itu, Sri Mulyani,” ujar Sasmito di Jakarta, Minggu (20/9).
Menurutnya, peran Ketua KSSK dalam kasus bail out Bank Century sebenarnya tidak dapat dikesampingkan.
Pasalnya, Ketua KSSK patut diduga sebagai komandannya bail out ilegal atau actor intellectualist. Oleh karena itu, Ketua KSSK pada waktu itu wajib diminta pertanggunjawaban secara hukum.
“Jadi, peran dia (Menkeu-red) bukan hanya beri talangan kepada bankir nakal tetapi "memberi bail out ilegal bertriliunan rupiah dengan memakai dana publik (APBN-red) tanpa penuntasan penegakan hukumnya. Jadi, mumpung belum kedaluwarsa, apakah Menkeu tidak bisa introspeksi diri?,” jelasnya.
Sasmito pun menantang pemerintah untuk tidak mendiskriminasi warga negara. Karena itu, dia meminta Menkeu untuk mengungkap secara terbuka ke publik siapa saja pengutang negara ini.
Hal ini penting agar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law ) benar-benar terpenuhi.