Bambang Widjojanto: Biarkan Allah yang Melengkapi Seluruh Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto alias BW mengatakan, hasil suara dalam laman Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, seharusnya sama dengan penghitungan manual berjenjang yang dijadikan patokan penetapan hasil Pilpres 2019.
BW menyatakan pandangannya, karena Situng adalah teknologi informasi yang menjadi kewajiban KPU sesuai undang-undang untuk sosialisasi, transparansi, akuntabilitas dan rekam jejak. Karena itu, situng dan penghitungan manual berjenjang merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
"Jadi, yang namanya situng itu memiliki legal standing dan eksistensinya dilindungi. Seharusnya hasil di situng sama dengan hasil rekapitulasi berjenjang dan ada hukum disclaimer. Disclaimer itu tidak bisa menjustifikasi seolah-olah itu justified," ujar BW di Media Center Prabowo - Sandi, Jakarta, Senin (24/6)
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut, saat ini situng sebagai teknologi informasi alat kontrol masyarakat, seharusnya bisa digunakan untuk menguji metode forensic, salah satunya analisis daftar pemilih tetap (DPT).
"Ini ada sistem lain saya bisa kloning dan itu sesungguhnya yang kami curigai, sistem teknologi informasi yang ada di KPU itu tingkat keandalannya lemah," ucapnya.
BACA JUGA: Novel Bamukmin Tuding Polisi Adang Massa PA 212, Jauh di Bawah 22 Juta
Dengan landasan tersebut, BW kemudian mempertanyakan apakah sistem informasi atau Situng KPU yang dikembangkan sudah dilakukan audit forensik sesuai aturan hukum yang mengatur.
"Coba cek, apakah KPU pernah menjawab audit investigasi atau audit forensik? Itu artinya, dia juga tidak bisa mendelegitimasi saksi kami. Ada 22 juta DPT yang bermasalah, itu tidak pernah dicounter. Itu kami buktikan dengan bukti 146A dan 146B dan jumlahnya hampir tiga truk. Itu yang namanya bukti wow itu," katanya.