Bamsoet: Amendemen UUD NRI 1945 Tidak Membahas Pemilihan Presiden
Khususnya terkait dengan rencana amendemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia 1945, sebagaimana direkomendasikan oleh MPR RI periode 2014-2019.
"Saya tegaskan, amendemen terbatas UUD NRI 1945 tidak membahas pemilihan presiden. Pemilihan presiden tetap dilaksanakan secara langsung. Tidak dikembalikan ke MPR RI. Tidak ada pertanggungjawaban presiden ke MPR. Cukup Ibu Megawati Soekarnoputri yang menjadi mandataris MPR RI terakhir tahun 2002," tegas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN ini memastikan amandemen terbatas UUD NRI 1945 tidak akan menjadi bola liar. Dipastikan pula masa jabatan presiden tetap lima tahun dan maksimal dua periode.
"Amendemen terbatas UUD NRI 1945 hanya akan membahas masalah ekonomi dan pembangunan. Kita tidak akan membiarkan menjadi bola liar. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada amandemen terkait pemilihan presiden secara langsung," pungkas Bamsoet. (jpnn)