Bamsoet Apresiasi Lembaga Negara Serahkan Laporan Kinerja ke MPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Sidang Tahunan MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi lembaga tinggi negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Ketua Komisi Yudisial (KY), yang telah memberikan buku laporan kinerja tahunan mereka kepada MPR RI.
Tim Humas MPR RI juga sudah merekam video pembacaan ringkasan buku laporan tahunan dari masing-masing ketua lembaga negara tersebut yang akan ditayangkan di media massa partner MPR RI sekaligus media sosial MPR RI.
"Buku laporan ini tak akan menjadi sekadar tumpukan arsip tanpa makna. Melainkan akan dibagikan ke berbagai perguruan tinggi dan ke pihak-pihak yang membutuhkan. Sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kinerja lembaga negara terhadap rakyat. Ini merupakan terobosan baru MPR RI sekaligus menjadi pertanda bahwa Sidang Tahunan MPR RI bukanlah agenda seremonial belaka melainkan memiliki arti yang sangat penting bagi lembaga-lembaga negara, serta menjadi forum menegakan kedaulatan rakyat melalui penyampaian laporan tahunan berbagai lembaga negara,” ujar Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Turut serta antara lain Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Presiden RI ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-6 Tri Soetrisno, Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-11 Boediono, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menhan Prabowo Subianto, Menseskab Pramono Anung, dan Mensesneg Pratikono.
Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, sebagai lembaga yang menjalankan kedaulatan rakyat, MPR RI memiliki tugas mulia terkait hukum dasar negara. Yakni kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi negara.
Selain juga memiliki kewenangan menjaga dan melegitimasi keberlangsungan transisi pemerintahan, yakni melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.