Bamsoet Apresiasi Pemkot Jakbar Berikan Izin Renovasi Gereja Damai Kristus
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Walikota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto memberikan izin rekomendasi rencana pembangunan Gereja Damai Kristus di Kampung Duri, Tambora, Jakarta Selatan.
Sesuai amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), dalam pasal 29 ayat 2 dengan tegas memerintahkan negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
"Terlebih Pengurus Gereja dan Dana Papa (PGDP) Damai Kristus Dewan Paroki Kampung Duri juga telah memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan untuk melakukan renovasi/pembangunan gereja. Sehingga tidak ada prosedur yang dilangkahi," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta, Rabu (8/9/21).
Dia menambahkan, Uus Kuswanto telah menjalankan tugasnya dengan baik melalui pemberian izin rekomendasi.
Selain itu, Bamsoet juga mengajak berbagai pemeluk agama merawat kemajemukan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Menurut dia, setiap warga negara harus senantiasa menjunjung tinggi sikap toleransi antar umat beragama dan saling menghormati antar hak dan kewajiban, demi keutuhan NKRI.
"Kemerdekaan beragama pada hakikatnya adalah dasar terciptanya kerukunan antar umat beragama. Bila masih ada pemikiran dan tindakan yang selalu mempermasalahkan perbedaan, pemikiran dan tindakan itu sudah sangat ketinggalan jaman," tuturnya.
Bamsoet menambahkan Indonesia yang sesungguhnya adalah menjaga perbedaan dan keberagaman.