Bamsoet Beber Arti RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
RUU ini diharapkan mampu membatasi transaksi uang kartal atau tunai yang sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi, terorisme serta bisnis ilegal lainnya.
“Biasanya para pelaku tindak pidana korupsi, terorisme atau money laundering, selalu berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan. Sebab, jika melalui lembaga keuangan akan sangat mudah dilakukan pelacakan kembali transaksi yang mereka lakukan. Para pelaku tindak pidana lebih memilih menggunakan uang tunai agar transaksi kejahatannya tidak mudah terdekteksi,” ujar Bamsoet dalam acara Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Selasa (17/4).
Menurt Bamsoet, dalam kasus tindak pidana korupsi dan terorisme di Indonesia, para pelaku lebih banyak menggunakan transaksi keuangan tunai.
Penggunaan transaksi tunai dalam kasus korupsi menjadi kendala bagi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pelacakan aliran dana.
Para penyidik pun sukar untuk menelusuri kembali transaksi tersebut karena tidak tercatat dalam sistem keuangan.
“Terungkapnya beberapa kasus korupsi dan terorisme yang diduga dibiayai dari pihak dalam maupun luar negeri menimbulkan kecurigaan bahwa kasus-kasus tersebut dilakukan dengan transaksi tunai. Sehingga, transaksi tersebut tidak tercatat dan aparat berwenang sulit untuk melakukan pelacakan,” kata Bamsoet.
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, besaran jumlah transaksi tunai di suatu negara memiliki korelasi dengan indeks korupsi suatu negara.