Bamsoet Curigai KPK Gencarkan OTT karena Gagal Cegah Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah eksis sejak 2003. Sebab, keberadaan KPK ternyata tak mengurangi praktik korupsi baik di pusat maupun daerah.
“Makin tingginya intensitas korupsi juga menunjukan efektivitas peran dan fungsi KPK kian lemah. KPK kedodoran karena gagal membangun sistem pencegahan,” ujat Bambang melalui pesan singkat, Minggu (1/10).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, jika peran dan fungsi KPK efektif, seharusnya korupsi menurun. Sebaliknya, kata Bambang, jika korupsi justru makin marak dan terjadi pada hampir semua lembaga seperti sekarang ini, berarti peran dan fungsi KPK masih jauh dari efektif.
Legislator yang akrab disapa dengan panggilan Bamsoet itu pun mengingatkan semua pihak agar tak mengingkari fakta itu. Apalagi, katanya, Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) juga menemukan adanya kelemahan di internal lembaga antirasuah itu.
“Fakta ini hendaknya menyadarkan semua pihak bahwa KPK harus diperkuat melalui beberapa opsi kebijakan, termasuk opsi melakukan pembenahan secara menyeluruh ke dalam. Apalagi, panitia khusus DPR sudah mengungkap sejumlah masalah internal di KPK,” tegasnya.
Karena itu Bamsoet menegaskan, harus ada kemauan untuk mengakui bahwa KPK sesungguhnya sudah kedodoran dalam merespons tingginya intensitas korupsi di tubuh birokrasi pemerintah pusat maupun daerah. Selanjutnya, harus ada upaya memperbaiki KPK.
“Pertanyaannnya kini berapa lama lagi kita harus membiarkan KPK terus yang terus kedodoran itu dengan berbagai kekeliruannya dalam proses penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Kekalahan praperadilan kasus Setya Novanto untuk yang kesekian kalinya mengonfirmasi ada cara-cara kerja yang kurang cermat,” ulasnya.
Lebih lanjut Bamsoet mencurigai gencarnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) akhir-akhir ini menutupi kegagalan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, keberhasilan KPK harusnya diukur dari berkurangnya praktik korupsi.