Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus untuk Lindungi Konsumen Kripto
Keberadaannya seringkali dipakai para investor untuk memberikan panduan dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto.
"Daripada melarangnya, lebih baik dilakukan pembinaan. Sehingga bisa mendorong perkembangan perdagangan kripto, yang pada akhirnya memberikan kontribusi besar kepada negara dalam bentuk pajak," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan pihaknya akan terus membantu memberikan masukan kepada pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait terhadap carut marut pro-kontra perdagangan digital yang baru-baru ini ramai di publik.
Sesuai UU MD3 yang kemudian dijabarkan secara rinci melalui Pasal 6 ayat D Tata Tertib MPR RI, MPR RI bertugas untuk menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Saya menerima banyak pengaduan sekaligus masukan dari berbagai kalangan terkait perkembangan pasar kripto di Indonesia. Antara lain pertemuan dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim, APLI dan AP2LI yang bernaung di bawah KADIN Indonesia, maupun para pihak, dan praktisi kripto lainnya," tuturnya.
Dia menyampaikan bahwa kripto maupun turunannya seperti robot trading, memiliki potensi investasi yang besar.
"Kita harus mencegah terjadinya dampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena pada hakikatnya konsumen selalu mencari tempat yang nyaman," ujar Bamsoet.
Ketua IMI Pusat itu menilai jika memperhatikan dinamika global seperti paper work para regulator bursa, inisiatif beberapa Bank Sentral di UE dan AS, hingga respons Pemerintah di berbagai negara, untuk bursa kripto atau sejenis seperti robot trading, Indonesia tidak bisa menghindar.