Bamsoet Dorong Platform e-Commerce Dukung Produk UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak para pelaku usaha koperasi dan UMKM memanfaatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang telah resmi diundangkan pada Februari 2021.
PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah memberikan banyak keuntungan bagi Koperasi dan UMKM.
Ia menjelaskan salah satu hal krusial yang diatur dalam PP tersebut yakni adanya kewajiban penyediaan 30 persen area infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api, untuk lahan usaha koperasi dan UMKM.
“Melalui PP tersebut, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi juga menjadi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula, dengan menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi," ujar Bamsoet usai menerima pengurus Koperasi UKM Indonesia Sejahtera, di Jakarta, Rabu (3/3).
Pengurus Koperasi UKM Indonesia Sejahtera yang hadir antara lain Malik, Yudhi, Tyasna, Haekal, Mursalin, Taufik dan Admiral.
Ketua ke-20 DPR RI ini juga menyoroti perkembangan jual beli produk melalui berbagai platform e-commerce atau marketplace yang telah mengambil alih peranan perdagangan cara tradisional melalui pasar-pasar lokal.
Menurutnya, keberadaan platform e-commerce tersebut justru malah menggerus produk dalam negeri, karena menjadi sarana membanjirnya produk impor dari berbagai negara.
Ia menambahkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan via Bea Cukai, dan nstansi terkait harus membuat peraturan yang memaksa platform e-commerce memberikan ruang bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM Indonesia.