Bamsoet Dukung Kolaborasi Pindad dan Swasta Kembangkan Prabrik Amunisi di Malang
Ketua ke-20 DPR itu menyapaikan masuknya peran swasta dalam industri pertahanan nasional telah memiliki landasan hukum, yakni melalui Perpu Cipta Kerja.
Kebijakan tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 74 sebagai revisi dari regulasi terdahulu, yaitu Pasal 11 Ayat (1) Huruf a UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan.
Melalui keterlibatan swasta, diharapkan juga bisa mengurangi beban pengeluaran negara dalam membangun jaringan pasokan komponen industri pertahanan.
"Tidak ada salahnya Indonesia belajar dari Turki, yang dalam dua dekade terakhir telah mampu melepaskan sekitar 70 persen ketergantungan atas suplai impor alat pertahanan," kata Bamsoet yang sekarang juga menjabat sebagai Waketum Partai Golkar.
Dia menyebutkan beberapa industri pertahanan milik swasta di Turki bahkan telah masuk 100 besar dunia, seperti Alsesan, Turkish Aerospace Industry, dan Roketsan.
"Pencapaian tersebut tidak lepas dari komitmen pemerintah Turki yang membuka pintu masuknya sektor swasta di industri pertahanan mereka," beber Bamsoet.
Dalam kunjungannya ke PT Pindad, Bamsoet juga meninjau fasilitas produksi kendaraan khusus dan senjata PT Pindad sekaligus mencoba kendaraan taktis Maung yang diproduksi PT Pindad.
Bamsoet juga meninjau kendaraan tempur Anoa 2 6x6 dan Komodo 4x4 produksi Pindad yang telah digunakan untuk mendukung misi perdamaian di bawah koordinasi United Nations atau PBB.