Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet Dukung Pembentukan Komisi Disabilitas

Kamis, 04 Maret 2021 – 21:39 WIB
Bamsoet Dukung Pembentukan Komisi Disabilitas - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial Angkie Yudistia di Ruang Kerja Ketua MPR RI di Jakarta, Kamis (4/3/21). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Presiden Joko Widodo membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sesuai Pasal 132 UU Nomor 8 Tahun 2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hasilnya dilaporkan langsung kepada presiden sehingga kedudukan KND sangat kuat.

Bamsoet menyebut Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat pada pertengahan tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 37,58 juta jiwa. Sebanyak 53,37 persen diantaranya adalah perempuan dan 9,77 persen anak-anak.

“Mereka (penyandang disabilitas, red) masih menghadapi banyak diskriminasi, baik dalam mengakses infrastruktur publik, pendidikan hingga pelayanan kesehatan,” ujar Bamsoet usai menerima Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial Angkie Yudistia di Ruang Kerja Ketua MPR RI di Jakarta, Kamis (4/3/21).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak sekali.

Pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Pada tahun 2020 ada PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan," ungkap Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, Presiden Joko Widodo juga sudah menandatangani dua Perpres. Yakni Perpres Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Perpres tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Presiden Joko Widodo membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News