Mengurai Tiga Isu Utama Disabilitas
Oleh: Kikin Purnawirawan Tarigan Siberojpnn.com - Pemberitaan seputar momen Peringatan Hari Disabilitas tahun 2019 dan tahun 2020 di dua media online patut mendapat perhatian.
Pemberitaan tersebut hampir senada. Pertama, berita berjudul “3 Isu yang Harus Jadi Perhatian di Hari Disabilitas Internasional 2009“ yang mengutip pernyataan Gufroni Sakaril, Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (dimuat 3 Desember 2009).
Kedua, berita dengan judul “Hari Disabilitas Internasional: 3 Isu Disabilitas Paling Utama di Indonesia“. Berita ini mengutip pernyataan Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI (dimuat pada 23 Desember 2020).
Kedua berita dan tokoh nasional tersebut, menyampaikan 3 (tiga) isu utama Disabilitas di Indonesia. Pertama persoalan pendataan, Kedua, persoalan stigma dan diskriminasi dan Ketiga menyoal kelayakan pendidikan dan lapangan pekerjaan.
Tanpa bermaksud mengkritisi kedua berita tersebut, namun setidaknya terpapar secara jelas ketiga permasalahan ini adalah masalah akut yang belum terselesaikan. Namun setidaknya uraian-uraian berikut akan menunjukkan tantangan besar di depan mata yang harus dihadapi bersama.
Data Base Penyandang Disabilitas
Pembangunan Data Nasional Penyandang Disabilitas, diamanatkan oleh UU No 8 Tahun 2016 dalam Pasal 22 dan Pasal 117 – 121.
Dalam Pasal 22 diuraikan Hak Pendataan Penyandang Disabilitas yang meliputi hak didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, hak mendapatkan dokumen dan hak mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas. Sedang di dalam Pasal 117 – 121, diurai tegas bagaimana Pendataan dilakukan terhadap penyandang disabilitas.