Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Seminar Internasional INI di Yogyakarta
"Di sektor e-Commerce, Bank Indonesia mencatat transaksi pada tahun 2021 sudah mencapai Rp 401 triliun dan pada 2022 mencapai Rp 530 triliun. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat per Oktober 2021 saja, perputaran dana dalam bisnis financial technology seperti pinjaman online dan lainnya tercatat mencapai Rp 260 triliun," jelas Bamsoet.
Ketua Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, tingginya transaksi ekonomi digital di Indonesia menuntut adanya kepercayaan hukum digital yang dilakukan cyber notary.
Selaku pihak ketiga yang dapat mengeliminasi kemungkinan penipuan dan pemalsuan dalam suatu transaksi elektronik.
"Cyber notary bukanlah disrupsi terhadap notaris konvensional. Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Sebab, Cyber notary merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional," pungkas Bamsoet. (jpnn)