Bamsoet: Hadapi Krisis Global, Saatnya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Seperti diketahui, lanjut Bamsoet di sektor pangan kondisi kedaulatan pangan Indonesia tampak mulai memprihatinkan sejak 2010. Sejak 2010 – 2013, setiap tahun Indonesia mengimpor 1,5 juta ton garam (50 persen kebutuhan garam nasional), 70 persen kebutuhan kedelai nasional, 12 persen kebutuhan jagung, 15 persen kebutuhan kacang tanah, 90 persen kebutuhan bawang putih, 30 persen konsumsi daging sapi nasional, 70 persen kebutuhan susu, dan impor buah serta sayuran yang terus meningkat.
Kondisi ini terus memburuk sehingga pada tahun 2017/2018 misalnya, Indonesia sudah menjadi importir gula terbesar dunia (4,45 juta ton) menggesar China (4,2 juta ton). Kondisi impor pangan yang lain juga tidak menunjukkan adanya perubahan yang berarti.
Saat ini, jelas Bamsoet, kondisi keuangan Indonesia dan juga banyak negara dunia lainnya sedang mengalami hantaman keras. Bisa dilihat dari penerimaan pajak yang terpukul, per April 2020 turun 3,1 persen menjadi Rp 376,3 triliun dengan defisit APBN mencapai Rp 74,5 triliun. Total hutang kita juga tak sedikit. Per April 2020, tercatat mencapai Rp 5.172,48 triliun yang terdiri dari Rp 4.338,44 triliun atau 83,9 persen dari Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp 834,04 triliun atau 16,1 persen berasal dari pinjaman luar dan negeri. Dimana Rp 9,92 triliun berasal dari pinjaman dalam negeri dan Rp 824,12 triliun dari pinjaman luar negeri.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini, dalam banyak pembahasan tentang sistem perekonomian Indonesia, disebutkan bahwa Indonesia memiliki sistem ekonomi tersendiri di luar sistem ekonomi besar dunia yang berlaku di banyak negara: Kapitalisame dan Sosialisme. Sistem perekonomian Indonesia adalah sebuah sistem khas dan genuine dirancang oleh para pendiri bangsa, yang merupakan “jalan ketiga” (the third way), dan bukan menjadi jalan tengah dari dua ideologi besar tersebut.
Menurut Bamsoet, sistem perekonomian nasional, secara yuridis konstitusional sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam konstitusi kita. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“The founding fathers, secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional kita bukanlah sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi, dan bukan pula negara dengan sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi,” pungkas Bamsoet.(jnnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: