Bamsoet: Hari Konstitusi Diperingati untuk Meneguhkan Arah Cita-Cita Indonesia Merdeka
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Hari Konstitusi yang diperingati setiap 18 Agustus bertujuan untuk meneguhkan komitmen kebangsaan untuk mewujudkan tujuan pembentukan pemerintah Negara Indonesia.
Di mana, negara ini dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam upaya mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
"Dengan pemaknaan yang demikian, peringatan Hari Konstitusi yang pada tahun ini dilaksanakan bersamaan dengan Hari Lahir MPR bukan hanya sebagai kegiatan seremonial dari tahun ke tahun, melainkan menjadi tanggung jawab sejarah untuk meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka," kata Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Lahir ke-76 MPR RI, di komplek Majelis, Jakarta, Rabu (18/8).
Bamsoet menjelaskan bahwa sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Untuk melaksanakan amanat Pasal IV Aturan Peralihan UUD, pada 29 Agustus 1945 dibentuk Komite Nasional Pusat sebagai sebuah badan perwakilan yang menjadi cikal bakal dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedua peristiwa bersejarah setelah Proklamasi Kemerdekaan tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR.
Mantan ketua DPR itu juga menginginkan jika selama ini Hari Konstitusi hanya diperingati oleh MPR RI, maka untuk tahun berikutnya, Hari Konstitusi harus diperingati oleh pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan seluruh masyarakat Indonesia, dalam satu rangkaian dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
"Mengingat konstitusi bukan hanya milik MPR, tetapi juga milik seluruh bangsa Indonesia. Tidak ada negara tanpa konstitusi, tidak ada pemerintahan tanpa konstitusi, serta tidak ada lembaga negara tanpa konstitusi," ujar Bamsoet.
Mantan ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan dokumen hukum yang di dalamnya memuat cita-cita Indonesia merdeka, memuat falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta memuat tujuan pembentukan pemerintah Negara Indonesia. Cita-cita luhur tersebut adalah tujuan yang harus selalu diupayakan pencapaiannya.