Ini Uang Palsu yang Disita dari Mbah Jamrong, AD Siap-siap Saja
jpnn.com, CIBINONG - Jajaran Polres Bogor, Jawa Barat menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1,5 miliar dari seorang dukun berinisial SD alias Mbah Jamrong.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus itu terungkap berkat kerja sama antara masyarakat dengan personel di Polsek Cileungsi.
Dia menjelaskan awalnya anggota Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat mengenai orang yang membeli rokok di warungnya menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Para pelaku pengedar uang palsu yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial AG, AR, EH, dan DR.
"Keempatnya mendapatkan uang palsu dari SD, seorang dukun atau biasa dipanggil Mbah Jamrong, dengan menukarkan uang asli Rp 3 juta dengan uang palsu Rp 10 juta," ucap Harun di Cibinong, Selasa (17/8).
Menurut mantan penyidik KPK itu, polisi awalnya menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan uang palsu tersebut dari SD alias Mbah Jamrong.
Dalam praktiknya Mbah Jamrong menyuruh orang-orang yang menintanya menggandakan uang agar segera membelanjakan duit palsu tersebut.