Bamsoet: IMI dan Kemenhub Siapkan Tiga Regulasi Pengembangan Otomotif Indonesia
Dengan catatan, kendaraan konversi tersebut diperuntukan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis atau dijual secara massal.
Menurut Bamsoet, regulasi ini sangat diperlukan mengingat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Kemenhub hanya terdapat di Bekasi, Jawa Barat.
"Menjadikan IMI Pusat dan daerah sebagai pengelola uji tipe khusus akan memudahkan masyarakat, sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Bekasi, melainkan bisa dilakukan melalui IMI di daerahnya masing-masing," harapnya.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menambahkan regulasi ketiga mengenai legalitas kendaraan listrik yang dihasilkan oleh berbagai pelaku UMKM, termasuk Badan Layanan Umum yang dimiliki kampus.
Mengingat saat ini sudah banyak UMKM dan BLU kampus yang telah melahirkan kendaraan listrik, seperti yang dilakukan Universitas Budi Luhur dengan motor listrik BL-SEV 01.
Bamsoet menegaskan adanya regulasi legalitas yang jelas, pelaku UMKM dan BLU bisa membuat business plan jangka panjang, sehingga prototype kendaraan listrik yang dihasilkan bisa diproduksi secara massal, dan menjadi kebanggaan nasional.
"Tidak hanya berakhir sebagai prototype semata," tegasnya.
Dia menambahkan dalam pembahasan ketiga regulasi tersebut, IMI diwakili wakil ketua umum mobilitas Rifat Sungkar, sedangkan Kemenhub diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: