Bamsoet Ingatkan Pemerintah Tetap Prioritaskan Pekerja Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengantisipasi potensi keresahan di masyarakat menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Politikus yang kondang disapa dengan panggilan Bamsoet itu mengingatkan pemerintah agar benar-benar selektif dalam mengizinkan pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Bamsoet mengatakan, konstitusi sudah mengamanatkan kepada pemerintah agar menyediakan penghidupan yang layak bagi warga negara Indonesia (WNI). “Agar pemerintah lebih mengutamakan tenaga kerja dalam negeri terhadap seluruh proyek-proyek yang ada sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya, Selasa (10/4).
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus memetakan kebutuhan dan permintaan TKA secara selektif. Dengan demikian perekrutan TKA secara konsisten tetap mengacu pada kebutuhan dan spesifikasi tertentu.
Yang tak kalah penting, kata Bamsoet, Kemnaker harus menerapkan aturan bagi TKA secara ketat. “Sekaligus mengantisipasi agar perpres tersebut tidak dijadikan landasan hukum melegalkan TKA yang ilegal,” tegasnya.
Menurut Bamsoet, TKA yang masuk belum tentu memiliki keahlian yang lebih baik dibanding tenaga kerja lokal. Selain itu, pekerja lokal juga lebih memahami karakteristik, bangsa dan negara.
Untuk itu Bamsoet juga mengharapkan pemerintah hingga jajaran daerah bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pekerja lokal. Cara yang ditempuh bisa dengan memaksimalkan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) yang menggandeng perusahaan-perusahaan di seluruh wilayah Indonesia untuk mendidik SDM lokal agar sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Jadi ada pengembangan SDM lokal dengan memberikan pelatihan keahlian tertentu, sehingga mampu bersaing dengan TKA,” cetusnya.(jpg/jpnn)