Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkumham Periksa Dokumen 33 TKA China di Palopo, Hasilnya

Sabtu, 27 Januari 2024 – 02:02 WIB
Kemenkumham Periksa Dokumen 33 TKA China di Palopo, Hasilnya - JPNN.COM
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat berada di PT BMS Palopo untuk melakukan pemeriksaan dokumen serta pengawasan terhadap 33 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Palopo, Jumat (26/1/2024). ANTARA/HO/Kemenkumham Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan memeriksa dokumen keimigrasian terhadap 33 tenaga kerja asing atau TKA China di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Palopo.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Mariana mengatakan pemeriksaan dokumen keimigrasian para TKA asal Tiongkok itu untuk mengetahui legalitas dari para pekerja asing tersebut.

"Tim melakukan pemeriksaan dokumen berupa kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan Paspor terhadap 33 orang TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT BMS Palopo," ujarnya dalam keterangan tertulis di Makassar, Jumat (26/1).

Menurut Mariana, pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen TKA untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban umum.

Pemeriksaan itu juga demi meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul dari adanya TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.

"Dari pemeriksaan ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh ke-33 TKA asal Tiongkok. Semuanya telah memiliki KITAS," kata Mariana.

Dia berharap agar direksi PT. BMS Palopo intens melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Palopo terkait hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian para TKA di perusahaan itu.

Sementara itu, Kepala Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi langkah yang diambil oleh jajaran Imigrasi di Sulsel.

Petugas Kanwil Kemenkumham Sulsel memeiksa dokumen keimigrasian 33 TKA China yang bekerja di PT BMS Palopo. Begini hasilnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News