Kemenkumham Periksa Dokumen 33 TKA China di Palopo, Hasilnya
jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan memeriksa dokumen keimigrasian terhadap 33 tenaga kerja asing atau TKA China di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Palopo.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Mariana mengatakan pemeriksaan dokumen keimigrasian para TKA asal Tiongkok itu untuk mengetahui legalitas dari para pekerja asing tersebut.
"Tim melakukan pemeriksaan dokumen berupa kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan Paspor terhadap 33 orang TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT BMS Palopo," ujarnya dalam keterangan tertulis di Makassar, Jumat (26/1).
Menurut Mariana, pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen TKA untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban umum.
Pemeriksaan itu juga demi meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul dari adanya TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Dari pemeriksaan ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh ke-33 TKA asal Tiongkok. Semuanya telah memiliki KITAS," kata Mariana.
Dia berharap agar direksi PT. BMS Palopo intens melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Palopo terkait hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian para TKA di perusahaan itu.
Sementara itu, Kepala Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi langkah yang diambil oleh jajaran Imigrasi di Sulsel.