Bamsoet: Ini Kurang Ajar, Biadab!
Korban diimingi pekerjaan dan gaji besar sebagai penjual kosmetik di Tiongkok. "Ternyata korban malah dinikahkan dengan pria setempat, dengan surat izin orang tua yang dipalsukan. Pengakuan korban, mereka diperjualbelikan oleh calo dengan harga Rp 400 juta per orang," ungkap Muannas.
Sebelumnya, dalam kasus ini Polda Jawa Barat sudah menetapkan seorang perempuan berinisial TDD alias V, dan YH alias A, dan seorang pria Tiongkok GCS alias AKI sebagai tersangka. Mereka sudah dijebloskan ke tahanan Mapolda Jawa Barat.
"Tersangka perempuan ini bisa dibilang sebagai broker. Dia yang mencari perempuan-perempuan ke kampung-kampung bersama YH," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Kamis (26/7).
Pencarian perempuan tersebut, kata Agung, berdasarkan permintaan dari WNA Tiongkok, GCS. TDD lantas bergerak mencari perempuan yang hendak dijual ke WNA Tiongkok. (boy/jpnn)