Bamsoet: Ini Momentum Refleksi dan Proyeksi Perjalanan MPR Demi Wujudkan Indonesia Maju
Menurutnya, pemberlakuan kembali UUD 1945 itulah MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan pemegang sepenuhnya kedaulatan rakyat, mengeluarkan produk hukum berupa Ketetapan MPR yang menjadi sumber tertib hukum tertinggi di Indonesia di bawah UUD.
Saat ini, kata dia, beberapa TAP MPR masih berlaku berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang kedudukannya juga di bawah UUD.
Pascareformasi Konstitusi, yakni setelah perubahan UUD NRI 1945, MPR kembali memulai lembaran sejarah baru. Namun, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. "MPR adalah lembaga negara yang setara dengan lembaga-lembaga negara lain," ujarnya.
Namun, lanjut Bamsoet, berubahnya kedudukan serta wewenang MPR tersebut, tidak berarti menghilangkan peran penting MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR tetap merupakan lembaga negara, demokrasi dan permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi.
"Pemberian kewenangan tertinggi tersebut sejalan dengan ruh pembentukan lembaga MPR, yakni roh kedaulatan rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan," katanya.
Menurut Bamsoet, spirit inilah yang kemudian dituangkan dalam Visi MPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat.
Sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat, MPR merupakan representasi dari daulat rakyat yang menjembatani berbagai aspirasi masyarakat dan daerah, yang mengedepankan etika politik kebangsaan dengan selalu berusaha menciptakan suasana harmonis antar-kekuatan sosial politik dan antarkelompok kepentingan untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara.
Selaras dengan itu, dalam setiap aktivitasnya, MPR selalu mengingatkan kepada seluruh komponen bangsa bahwa dalam menegakkan kedaulatan rakyat dan kehidupan berdemokrasi memerlukan sikap dan tindakan saling menghormati.