Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang
Bukankah sudah menjadi kelaziman bahwa setiap pialang harus resmi terdaftar di lembaga negara terkait dengan segala persyaratannya.
Kalau negara memberlakukan mekanisme preventif, ruang gerak bagi pialang ilegal dengan sendiri menjadi tertutup atau dibuat sangat minim.
Artinya, harus ada media atau sarana bagi masyarakat calon investor untuk mengonfirmasi legalitas dari sebuah penawaran investasi.
Sudah barang tentu media dan sarana yang sama juga akan dimanfaatkan oleh institusi lain seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Setidaknya, ketika pialang ilegal diketahui sedang beraksi menipu calon investor, koordinasi antara institusi penegak hukum dengan Kadin, OJK, BKPM, dan Bappebti bisa langsung mencegah dan menindak.
Jadi, ada institusi yang mengawasi dan mencegah. Ada institusi yang menindak pialang ilegal.
Penanganan beberapa kasus terbaru lebih mencerminkan penindakan, bukan pencegahan.
Sudah terbukti bahwa penindakan tidak akan pernah menyelesaikan masalah.