Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang
Misalnya penindakan dengan memblokir ratusan domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading.
Karena hanya diblokir, sang penyelenggara yang ilegal bisa muncul lagi di lain kesempatan dengan situs baru.
Penanganan kasus penipuan berkedok investasi saat ini berbeda dengan era sebelumnya.
Sekarang tidak cukup dengan KUHP dan UU ITE karena pelaku sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga pembuktiannya menjadi tidak mudah.
Agar kondusif, berkepastian, dan protektif, ekosistem investasi berbasis daring harus dipayungi undang-undang yang relevan. Sudah saatnya negara makin peduli dengan kecenderungan ini. (mrk/jpnn)