Bamsoet Jabat Ketum PERIKSHA, Deddy Corbuzier Wakil Ketua
Menurutnya, berdasar Perkap 18/2015 terdapat tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan.
Yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.
Ia menjelaskan senjata api peluru tajam dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.
“Senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan dalam Perkap 18/2015 juga diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api.
Antara lain pemilik perusahaan, PNS / pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang dalam hal ini Polri.
Dia menambahkan berbagai profesi itu tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena karena persyaratan lanjutannya sangat rumit dan selektif.
Bamsoet menyebut antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.