Bamsoet Jabat Ketum PERIKSHA, Deddy Corbuzier Wakil Ketua
“Ssrta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri," terang Bamsoet.
Dewan Penasihat Perbakin ini menekankan bahwa memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan.
Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 2 Perkap 18/2015.
"Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan,” kata dia.
Nah, Bamsoet menambahkan atas dasar itulah PERIKSHA hadir untuk memberikan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api bela diri agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.
“Para pemilik harus bisa menjaga diri dan lingkungannya, sehingga izin kepemilikan yang sudah didapat bisa digunakan untuk membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Bamsoet.
Sisi lain, Bamsoet menjelaskan pasca-dikukuhkan PERIKSHA bersama International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) yang diketuai Kepala BNN Komjen Petrus Golose, berencana menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri.
Ia mengeklaim bahwa ini sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC).