Bamsoet: Jangan Cuma Premanisme Debt Collector, Perusahaan Leasing Juga Harus Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah tegas Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran serta aparat gabungan TNI dan Polri menangkap 11 debt collector yang melakukan aksi premanisme mengepung mobil yang dikendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara.
Sosok yang karib disapa Bamsoet itu meminta Polri menindak tegas oknum PT ACK. Selain itu, mantan ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, keamanan ini meminta Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing Clipan Finance.
Dia menyatakan hal tersebut harus menjadi pelajaran, tidak saja bagi para debt collector tapi juga perusahaan leasing lainnya agar tidak seenaknya bertindak. Terlebih tindakan pengambilan paksa kendaraan bisa dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 365 KUHP.
Bamsoet menuturkan bahwa debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
“Polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak," ujar Bamsoet di Bali, Selasa (11/5).
Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan dalam putusan MK tersebut diatur bahwa kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.
Dia menjelaskan mereka juga tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.