Bamsoet: Jangan Cuma Premanisme Debt Collector, Perusahaan Leasing Juga Harus Ditindak Tegas
"Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur," jelas Bamsoet.
Ketua umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dilaporkan ke polisi dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Menurut Bamsoet, apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP.
Dia menegaskan kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector punya peran besar menegakkan etika penagihan.
“Antara lain dilarang memaki, dilarang menggunakan ancaman/kekerasan/mempermalukan, tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang walaupun itu adalah keluarga debitur, serta tidak menagih di luar jam kerja yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: