Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet: Kajian PPHN oleh Badan Pengkajian MPR RI Diharapkan Tuntas Awal 2022

Jumat, 20 Agustus 2021 – 14:48 WIB
Bamsoet: Kajian PPHN oleh Badan Pengkajian MPR RI Diharapkan Tuntas Awal 2022 - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali bicara soal PPHN dan amendemen UUD 1945.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap hasil kajian beserta naskah akademik Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang sedang dikerjakan oleh Badan Pengkajian MPR RI bisa tuntas awal 2022.

Bamsoet menyatakan bahwa kajian yang mengacu rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu, dikerjakan bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dan melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi, lembaga negara dan kementerian negara.

"Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bersama sejumlah pihak terkait terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya. Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen," ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/8).

Mantan Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang arah pembangunan nasional itu, tidak muncul begitu saja. Tetapi, sudah menjadi rekomendasi MPR dua periode sebelumnya yang mengusulkan amendemen terbatas UUD 1945, agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional model GBHN yang disebut PPHN.

Bamsoet menyatakan MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari periode sebelumnya. Terlebih lagi kehadiran PPHN juga telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia.

Eks ketua DPR itu menyebut bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah melalui ketetapan MPR, bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Bukan juga diatur langsung dalam konstitusi.

Sebab, katanya, PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.

Anggota Dewan Pakar KAHMI itu menerangkan pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amendemen terbatas UUD 1945 dengan sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal di dalamnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan amendemen UUD 1945 untuk memasukkan PPHN merupakan rekomendasi MPR periode yang lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News