Bamsoet: Keluarkan Perppu Pilkada, Jokowi Bisa Diimpeachment
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada, sangat aneh dan terkesan hanya lucu-lucuan.
Alasannya, unsur kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum, tidak ada sebagai syarat keluarnya Perppu. SBY juga tahu dan paham Perppu itu bakal ditolak DPR yang mayoritas beranggotakan Koalisi Merah Putih (KMP).
Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini menilai pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra, bahwa Presiden SBY dan Presiden terpilih Jokowi bisa membatalkan UU Pilkada, tidak beralasan. Apalagi hanya dengan alasan presiden tidak menandatangani UU Pilkada sampai akhir masa jabatan.
"Kalaupun Jokowi nanti tidak mau menandatangani UU Pilkada, ya tidak masalah. Pasal 20 ayat 5 UUD45 dan UU 12/2011 secara otomatis menetapkan UU tersebut berlaku dan wajib diundangkan. Itu bunyi dan perintah UU," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (3/10).
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, dari sisi legal teknis, usulan Yusril mungkin bisa dilaksanakan. Namun belum tentu berhasil karena Jokowi-JK baru akan dilantik tanggal 20 Oktober 2014 mendatang. Artinya Jokowi hanya punya waktu tiga hari untuk membuat Perppu sebelum berlaku secara otomatis.
Bamsoet kemudian mengasumsikan pemerintahan Jokowi-JK menabrak semua aturan, sehingga akhirnya 23 Oktober 2014, bisa memasukkan RUU Pilkada ke DPR.
Tapi menurutnya, tetap saja tidak bisa membuat otomatis UU Pilkada yang sebelumnya disahkan DPR batal. Dalam aturan disebutkan, undang-undang berlaku sampai dengan RUU yang baru disahkan dan diundangkan.
"Jadi pilkada DPRD tetap berjalan. Tapi jika semua itu ditabrak, pemerintah Jokowi-JK bisa dianggap melanggar UU 12 tahun 2011. Dan itu tidak akan dibiarkan begitu saja oleh KMP di DPR. Ini bisa memicu proses impeachment," katanya.