Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet: Kewenangan DPD RI Sebenarnya Sangat Besar dan Luas

Selasa, 29 September 2020 – 20:34 WIB
Bamsoet: Kewenangan DPD RI Sebenarnya Sangat Besar dan Luas - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan salah satu perubahan penting UUD 1945 yang dilakukan MPR RI pada kurun waktu 1999 sampai dengan 2002 adalah terbentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Gagasan dasar pembentukannya sebagai upaya penguatan daerah, yaitu menghadirkan lembaga yang dapat membawa kepentingan dan aspirasi daerah untuk dirumuskan dalam kebijakan nasional. Karena itu, kelahiran DPD merupakan bagian yang penting, sentral, dan integral dari tuntutan reformasi.

Menurut Bamsoet, tuntutan otonomi daerah sama pentingnya dengan tuntutan demokratisasi, pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), diakhirinya dwifungsi ABRI, dan penegakan hak asasi manusia.

"Jika DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat, maka DPD sebagai lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah,," ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speaker Webinar Peringatan HUT ke-16 DPD RI, secara virtual dari ruang kerja ketua DPD RI, Jakarta, Selasa (29/9).

Hadir dalam forum itu Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.

Bamsoet menjelaskan, jika dilihat dari perspektif bidang-bidang yang menjadi wewenang DPD sebagaimana diatur Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, kewenangan DPD sebenarnya sangat luas dan besar.


Kewenangan itu meliputi undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama.

"Meskipun kata yang digunakan sangat lunak, yaitu 'dapat mengajukan' dan 'ikut membahas', sebenarnya secara konstitusional ada potensi yang cukup bagi DPD untuk menampilkan diri secara high profile dalam penguatan otonomi daerah," ucap Bamsoet.

Ketua MPR Bambang Soesatyo berbicara soal kewenangan DPD RI saat peringatan HUT ke-16 lembaga itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News