Bamsoet: Kewenangan DPD RI Sebenarnya Sangat Besar dan Luas
"Selanjutnya, memperjuangkan rencana kerja pembangunan daerah dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan nasional untuk diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah," terangnya.
Bamsoet menambahkan, pada tahap pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan RUU APBN, DPD melakukan pembahasan dengan Menkeu dan Bappenas. Khususnya yang berkaitan dengan dana transfer ke daerah dan dana desa, untuk dijadikan dasar bagi Menkeu dalam menyusun Nota Keuangan/RAPBN yang akan diusulkan Presiden kepada DPR. Sementara pada tahap pembahasan RUU APBN, DPD ikut terlibat secara tripartit.
Dalam konteks dan perspektif seperti ini, penguatan kewenangan DPD memang memerlukan revisi beberapa undang-undang. Ini pun tetap bukan jalan yang mudah, tetapi tidak sesulit jika terus berfokus pada penguatan kewenangan dalam UUD.
"Ke depan DPD memang perlu diperkuat kewenangannya, bukan hanya dalam bidang legislasi, melainkan juga fungsi pengawasan dan anggaran. DPD perlu menjadi penyeimbang dalam pelaksanaan tugas DPR dan pemerintah," pungkas Waketum KADIN Indonesia ini.(*/jpnn)