Bamsoet: Masyarakat Bisa Dukung Pelestarian Satwa Liar secara Perorangan Lewat Penangkaran
Ngobras Bareng Ketua Umum PKBSI Rahmat ShahKetiga, surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Keempat, dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana perolehan induk dari kepala balai.
Kelima, berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.
Ketua ke-20 DPR RI ini mengatakan berdasar pengalamannya mengajukan perizinan, banyak berbagai persyaratan lain yang harus dipenuhi.
"Antara lain spesimen hasil penangkaran wajib diberi penandaan untuk membedakan spesimen hasil penangkapan dari habitat alam atau hasil pengembangbiakan generasi pertama (F1) atau hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dan seterusnya," papar Bamsoet.
Rahmat Shah mengapresiasi langkah Bamsoet sebagai Pelindung PKBSI yang telah aktif melestarikan berbagai satwa melalui penangkaran.
Langkah tersebut justru harus ditiru oleh berbagai kalangan, sehingga satwa-satwa liar yang berada di alam Indonesia maupun dari berbagai belahan dunia lainnya tak punah.
"Satwa liar yang dilahirkan dari hasil penangkaran tidak bisa serta merta dilepaskan ke alam liar. Karena satwa tersebut sudah terbiasa hidup bersama manusia dan ketergantungan pada pakan dan lingkungan yang nyaman," kata Rahmat.