Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet: Masyarakat Bisa Dukung Pelestarian Satwa Liar secara Perorangan Lewat Penangkaran

Ngobras Bareng Ketua Umum PKBSI Rahmat Shah

Kamis, 14 Januari 2021 – 19:00 WIB
Bamsoet: Masyarakat Bisa Dukung Pelestarian Satwa Liar secara Perorangan Lewat Penangkaran - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah. Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah menyatakan setiap warga bisa terlibat langsung mendukung pelestarian satwa liar melalui pemeliharaan secara perorangan kegiatan penangkaran.

Termasuk menyimpan atau memanfaatkan satwa yang diawetkan atau offset karena mati sakit atau tua dari kebon binatang, hasil berburu yang sah di berbagai negara dan lain-lain.

Kuncinya memenuhi berbagai peraturan yang telah disyaratkan antara lain Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yang kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/Menhut-II/2013. Serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 08 Taun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

"Melalui peraturan tersebut, negara memberikan kepastian hukum kepada setiap warga, baik perorangan, koperasi, badan hukum, maupun lembaga konservasi untuk terlibat dalam pelestarian satwa melalui penangkaran. Karena melestarikan satwa bukan hanya tugas negara saja, melainkan tugas seluruh anak bangsa yang memiliki kecintaan terhadap satwa," ujar Bamsoet.

Hal itu dikatakan Bamsoet saat Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) bersama Ketua Umum PKBSI Rahmat Shah di Studio Podcast Bamsoet Channel, di Jakarta Kamis (14/1/21).

Mantan ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan ini memaparkan Pasal 76 ayat 2 Permenhut Nomor: P.69/Menhut-II/2013 telah dengan jelas mengatur permohonan perorangan yang ingin mendapatkan izin penangkaran satwa liar. Antara lain, harus melengkapi berbagai persyaratan.

Pertama, proposal penangkaran untuk permohonan baru atau rencana kerja lima tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh kepala balai.

Kedua, fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang masih berlaku.

Melestarikan satwa bukan hanya tugas negara saja. Melainkan tugas seluruh anak bangsa yang memiliki kecintaan terhadap satwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close