Bamsoet Membuka Indonesia Internasional Motor Show Virtual 2021 Fase II
“Di samping itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, juga telah memberikan insentif tax holiday kepada industri perakit kendaraan dan komponen utama kendaraan bermotor,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, upaya pemerintah mendorong pertumbuhan industri otomotif juga dilakukan melalui dukungan kebijakan pengembangan industri mobil dan motor listrik. Melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang 'Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan'.
"Ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menekankan, kebijakan mendorong kendaraan listrik selaras dengan tren industri otomotif global yang semakin mengedepankan aspek kelestarian lingkungan. Di Indonesia, pengembangan kendaraan listrik sangat berguna untuk mengurangi tingkat pencemaran udara, di mana sekitar 60 persen polusi udara dihasilkan dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
“Di samping itu, penggunaan kendaraan listrik juga berperan penting untuk menekan ketergantungan impor BBM dan mengurangi beban subsidi BBM yang ditanggung negara. Bahkan, pada APBN 202 subsidi untuk BBM jenis tertentu mencapai Rp. 16,6 triliun," pungkas Bamsoet.(jpnn)