Bamsoet Merespons Surat DPD RI Soal Usulan Penggantian Wakil Ketua MPR
Tidak hanya itu, kata Bamsoet, pada tanggal 13 September 2022 Pimpinan MPR juga menerima surat dari Elza Syarif dengan Nomor 160/ESUVIII/2022, tertanggal 19 Agustus 2022 perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan juga menerima surat dari Dahlan Pido, Koordinator Kuasa Hukum Fadel Muhammad dengan Nomor 08/DP&Partners/SP/IX/2022, tertanggal 5 September 2022 perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad.
Selain itu, pimpinan MPR menerima salinan surat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 5 September 2022 perihal gugatan perbuatan melawan hukum atas penarikan dan penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Berdasarkan adanya berbagai surat yang diterima oleh Pimpinan MPR tersebut dan setelah dilakukan kajian hukum oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR, menurut Bamsoet, Pimpinan MPR memandang usul penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, yaitu Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, saat ini masih terdapat permasalahan hukum.
Dengan demikain, kata Bamsoet, Pimpinan MPR mempersilakan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi lembaga MPR.(fri/jpnn)