Bamsoet: Meributkan Wacana Penundaan Pemilu Terlalu Prematur
Terlebih, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan tidak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
“Apabila Pemilu 2024 ditunda, kita belum punya pengaturannya. Para penyusun amendemen ke-4 UUD NRI 1945 hanya mengatur periodesasi masa jabatan bagi Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten,” ujar Bamsoet.
Untuk perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten yang habis pada tahun 2024, kata Bamsoet, apakah mereka tetap atau akan digantikan oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara.
Bamsoet menyebut Kepala daerah jelas ada Plt. Tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD.
“Apakah disebut Plt Presiden, Plt Wakil Presiden, Plt anggota DPR dan seterusnya. Kita kan nggak pernah membayangkan, dan saya yakin para pembuat UUD dulu belum membayangkan ke arah itu. Tetapi kalau kita bicara soal ini pasti jadi ramai,” kata Bamsoet.(fri/jpnn)