Bamsoet: Meributkan Wacana Penundaan Pemilu Terlalu Prematur
jpnn.com, LEMBANG - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan UUD NRI 1945 mengatur pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Oleh karena itu, kata Bamsoet, MPR RI akan menaati UUD NRI 1945 agar pelaksanaan Pemilu, baik legislatif ataupun pemilihan presiden, tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada tahun 2024.
Kecuali ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang.
“Jadi, meributkan soal wacana penundaan Pemilu saat ini terlalu prematur,” kata ujar Bamsoet sapaan Ketua MPR RI dalam acara Media Gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD-RI) di Lembang, Bandung, Sabtu (18/3/23).
Sebab, kata Bamsoet, MPR RI akan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
“Penundaan Pemilu hanya bisa dilakukan apabila terjadi force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat Pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan,” ujar Bamsoet.
Hadir antara lain Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K. Harman, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Eem Marhamah, Plt. Deputi Administrasi/Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen Ariawan serta para wartawan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR dan DPD RI).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini tidak menampik adanya wacana penundaan Pemilu.