Bamsoet Minta Kemenhub Sosialiasikan Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerbitkan surat edaran terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kemenhub dalam hal ini menetapkan empat SE yakni SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 20 Tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 Tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020 dan SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2020.
"Saya mengapresiasi keputusan ditetapkannya SE tersebut. Dengan demikian memberikan kepastian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19," kata Bamsoet sapaan akrabnya, Selasa (22/12).
Mantan ketua DPR itu meminta Kemenhub melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat memahami isi dan ketentuan SE tersebut.
Dia pun meminta Kemenhub bekerja sama dengan pemerintah daerah dan unsur TNI-Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE di lapangan.
"Sekaligus melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang belum mengetahui dan penindakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan SE terkait," ujarnya.
Legislator Partai Golkar itu meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai ke masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
Sehingga masyarakat luas dapat memahami dan menaati ketentuan yang ada.