Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet Minta KPU dan Bawaslu Tegur Paslon Pilkada yang Melanggar Protokol Kesehatan

Kamis, 12 November 2020 – 17:03 WIB
Bamsoet Minta KPU dan Bawaslu Tegur Paslon Pilkada yang Melanggar Protokol Kesehatan - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta KPU dan Bawaslu mengeluarkan peringatan tertulis kepada para pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 dan tim suksesnya yang melanggar protokol kesehatan.

Bamsoet berharap teguran itu bisa membuat calon dan tim suksesnya tidak mengulangi pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye.

"Diharapkan para paslon beserta tim dapat mengevaluasi serta memperbaiki strategi kampanyenya," kata Bambang, Kamis (12/11).

Bambang mengatakan itu merespons data Bawaslu yang mencatat pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih terjadi dalam sepuluh hari periode keempat, atau 26 Oktober - 4 November, masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Bahkan, pelanggaran protokol kesehatan di periode tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan 30 hari sebelumnya.

Oleh sebab itu, Bamsoet itu mendorong KPU dan Bawaslu agar terus berupaya mengarahkan para paslon untuk memprioritaskan kampanye yang dilakukan secara daring.

"Serta memastikan prokes tetap dilaksanakan secara ketat apabila terdapat kegiatan kampanye secara konvensional atau tatap muka," ungkap mantan ketua DPR itu.

Bamsoet mendorong KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam mengawasi jalannya kegiatan kampanye tatap muka, supaya dilakukan dengan tetap menjaga jarak antara simpatisan dan pendukung sehingga tidak terjadi kerumunan yang besar dan dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Ketua MPR RI merespons data Bawaslu yang mencatat banyaknya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama kampanye.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close