Bamsoet Minta Pemerintah Serius Atasi Radikalisme pada Anak
Dalam beberapa tahun belakangan ini, sebutnya, kegiatan menyusupkan pandangan radikalisme ibahkan sudah dilakukan secara terbuka melalui materi yang disisipkan pada buku pelajaran.
Sayangnya, kata Bamsoet, negara dalam merespons fenomena yang tidak baru ini terkesan minimalis. Karena itu pemerintah harus lebih getol menerapkan UU Perlindungan Anak.
“Kini, sudah waktunya negara bersikap. Apalagi, ada payung hukum sebagai pijakan bagi negara untuk segera menghentikan fenomena yang membahayakan itu," imbuh Bamsoet.
"Pasal 59A UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak,” lanjutnya.
Selain itu, Bamsoet juga mendorong negara mempersempit ruang gerak penebar benih-benih radikalisme. Atas nama kepentingan masa depan bangsa dan negara, lanjutnya, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan semua organisasi keagamaan di dalam negeri. Yakni untuk merumuskan strategi menangkal radikalisme pada anak dan remaja.
“Biarlah para pemuka agama menetapkan apa yang benar dan apa yang salah. Berdasarkan penetapan dari para pemuka agama itulah negara bertugas untuk mereduksi atau menghentikan penyebarluasan ajaran-ajaran yang salah itu kepada remaja dan anak-anak,” pungkasnya.(sat/JPC)