BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan anak-anak yang direkrut atau dieksploitasi oleh kelompok terorisme adalah korban yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus karena mereka beresiko ditolak dan dikucilkan oleh masyarakat.
“Kita perlu mengedepankan prinsip yang mengakui bahwa anak yang direkrut atau tereksploitasi terorisme ini sebagai korban,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Eddy Hartono dalam Dialog Tingkat Tinggi Melindungi Anak dari Terorisme di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1990 ini menambahkan komitmen kerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam melindungi anak yang terafiliasi kelompok teror sebagai prioritas utama dalam menghadapi tantangan serius tersebut.
Langkah ini pun telah sejalan dengan program kerja Asta Cita Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.
Secara nyata, Pemerintah Indonesia selama ini pun telah mengimplementasikan pendekatan komprehensif dalam menangani ekstremisme kekerasan yang menargetkan anak melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2020-2024.
Rencana ini secara jelas tercantum dalam Fokus 1 Pilar 6. Meskipun Perpres ini akan segera berakhir, pemerintah bertekad untuk memperpanjangnya sebagai bentuk keseriusan dalam menangani isu ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
“BNPT sejak 2021 menginisiasi Perpres RAN PE, tahun ini Perpres-nya sudah habis dan akan kita perpanjang,” imbuh Eddy.
Dalam kesempatan ini, Ketua Tim END Violence Against Children UNODC Alexandra Martins, juga mengapresiasi inisiatif RAN PE yang mendorong kolaborasi lintas sektor.