Bamsoet Minta Pihak Kepolisian Usut judi Online Berkedok Investasi
"Jenis-jenis aset Kripto antara lain terdiri dari Utility Token seperti Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin; Asset-Backed Token seperti Tether, USDC, Digix; Security Token seperti Polymath, ThoreCoin, LCX; De-Fi Token seperti Uniswap, Chainlink, Compound; serta Non-Fungible Token (NFT) seperti THETA, Tezos, dan Chilis," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menerangkan, dasar hukum perdagangan kripto di bursa berjangka juga sangat jelas.
"Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)