Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet Minta Polri Berantas Investasi Bodong dan Skema Ponzi

Kamis, 10 Maret 2022 – 21:52 WIB
Bamsoet Minta Polri Berantas Investasi Bodong dan Skema Ponzi - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk membuat undang-undang terkait ekonomi digital agar tidak ada lagi investasi bodong yang merugikan masyarakat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku penipuan berkedok investasi digital.

Selain memberi efek jera dengan hukuman yang tinggi, sosialisasi perlu dimasifkan kepada masyarakat agar mengetahui perusahaan mana saja yang menawarkan investasi legal dan bodong.

Koordinasi antara Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus ditingkatkan.

''Kami tidak ingin masyarakat banyak yang terjebak dan menjadi korban investasi bodong. Edukasi harus dilakukan agar orang paham berinvestasi digital secara legal dan aman," ujar Bamsoet di Jakarta pada Kamis (10/3).

Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, perlu ada sinkronisasi berbagai kebijakan terkait ekonomi digital, seperti kripto, digital trading, dan sejenisnya.

Jadi, perdagangan online-offline atau antara komoditas digital ke currency digital dapat terjadi melalui lembaga keuangan.

"Dalam Pertemuan G20 beberapa waktu lalu, semua menteri keuangan dan gubernur bank sentral diminta untuk segera menyelesaikan working pappers yang terdiri atas kripto, digital asset, transaksi digital, dan digital currency,'' ucap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, Indonesia harus bersiap memanfaatkan ekonomi digital. 

Ketua MPR RI Bamsoet menyatakan, Bappebti Kemenkeu, OJK, dan Bank Indonesia harus segera menyiapkan regulasi perundangan terkait ekonomi digital

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close